Barang Bukti dari 108 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muara Enim

Barang Bukti dari 108 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muara Enim

Kasi Barang Bukti Kejari Muara Enim, Erwan memusnahkan senjata api rakitan laras panjang dengan cara memotong gunakan mesin gerinda, Kamis (23/11/2023).-Yansyah-PALTV

Sedangkan senpi terdiri dari dari laras panjang dan laras pendek dengan bermacam bentuk dan jenisnya.

BACA JUGA:Relawan Indonesia di Palestina Pakai Minyak Goreng Untuk Bahan Bakar Mobilnya Agar Bisa di Evakuasi.

Anjas menambahkan, semua BB yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani dari periode bulan Juli hingga Oktober 2023.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda sesuai dengan benda itu sendiri. Seperti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibelender dicampur air sabun.

Untuk narkoba jenis ganja dan ganja sintetis dibakar menggunakan bensin bersama barang bukti benda lainnya.

Berbeda dengan barang bukti sajam dan senpi, dua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

BACA JUGA:10 Mobil Murah Tapi Mewah, Pilihan Terbaik untuk Gayamu!

“Semua barang bukti kita pastikan dimusnahkan dengan disaksikan oleh tamu undangan dan Forkopimda. Dari 108 perkara tindak pidana umum yang masih menonjol masih dari perkara narkotika dan sajam serta senpi, meski tidak terlalu banyak seperti tahun belakangan," tutup Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv