Berbagai Fatwa Ulama Terhadap Kemerdekaan Palestina dari Penjajahan Zionis Apartheid Israel

Berbagai Fatwa Ulama Terhadap Kemerdekaan Palestina dari Penjajahan Zionis Apartheid Israel

Berbagai fatwa ulama terhadap kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Apartheid Israel.--unsplash.com/@hakannural

BACA JUGA:UEA dan Langkah Penuh Kemanusiaan, Perawatan Medis untuk 1000 Anak Palestina dari Gaza

Dengan mengakui hal tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta pelanggaran terhadap amanah yang telah dipercayakan kepada umat Islam untuk dijaga.

4. Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Seorang ulama Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengeluarkan fatwa yang menegaskan kewajiban jihad melawan orang-orang Yahudi yang melakukan agresi terhadap tanah Palestina.

Dalam fatwanya, Syekh Bin Baz menyatakan bahwa mereka di sana memiliki kewajiban untuk membela agama, keluarga, dan tanah air mereka dari ancaman musuh. Dia menekankan perlunya mengusir musuh-musuh Islam dengan segala upaya yang dimiliki umat Muslim.

BACA JUGA:Penggalangan Dana Aksi Solidaritas Palestina Terkumpul Rp117 juta dan Perhiasan Ibu-ibu Pengajian

Selain itu, Syekh Bin Baz juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari negara-negara Islam dan umat Muslim lainnya bagi Palestina.

Menurutnya, negara-negara Islam dan umat Muslim harus bersatu untuk membantu Palestina agar mereka bisa meraih kemerdekaan dari penjajahan dan kembali ke tanah air mereka yang sah.

5. Fatwa Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq

Seorang ulama yang lahir di Mesir dan wafat di Kuwait, Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq, mengeluarkan fatwa mengenai rekonsiliasi dan perjanjian damai dengan kaum Yahudi serta sikap umat Islam terhadap mereka.

BACA JUGA:1000 Anak Yatim Kirim Do'a Bagi Rakyat Palestina

Dalam fatwanya, dia mengungkapkan permusuhan orang-orang Yahudi terhadap umat Islam, rencana jahat dan penipuan yang mereka rancang.

Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq juga memperingatkan tentang bahaya perjanjian dengan orang-orang Yahudi.

Dia menyoroti beberapa perjanjian yang telah disetujui oleh pejabat berkuasa dengan orang-orang Yahudi pada masa lampau.

Secara ringkas, fatwa tersebut menyatakan bahwa perjanjian damai permanen dengan Yahudi tidak sah jika didasarkan pada syarat-syarat yang bertentangan dengan prinsip keimanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber