Berbagai Fatwa Ulama Terhadap Kemerdekaan Palestina dari Penjajahan Zionis Apartheid Israel
Berbagai fatwa ulama terhadap kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Apartheid Israel.--unsplash.com/@hakannural
Selain itu, fatwa ini menolak pengungsian dan menekankan perlunya mempertahankan perjuangan rakyat Palestina hingga para penjajah Zionis Apartheid Israel yang brutal tersebut keluar dari tanah yang diberkahi.
2. Yordania
Setelah Kongres AS yang memutuskan agar menjadikan kota Yerusalem sebagai ibu kota negara kaum Yahudi. Dewan Fatwa Umum di Amman, Yordania, mengeluarkan sebuah fatwa yang ditandatangani oleh para ulama Yordania soal respon kongres AS menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota negara Yahudi tersebut.
Fatwa ini menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan agresi terang-terangan terhadap keyakinan setiap Muslim di seluruh dunia, dan Amerika Serikat dianggap sebagai rekan dalam ketidakadilan dan agresi yang dilakukan oleh Zionis Apartheid Israel.
Dalam fatwa tersebut diungkapkan bahwa Al-Quds Al-Sharif (Yerusalem) adalah bagian integral dari keimanan setiap Muslim, yang harus dipertahankan dengan cara yang sama seperti agama mereka dipelihara.
Fatwa ini juga menjelaskan berbagai alasan keagamaan yang menjadi keyakinan umat Islam. Selain itu, fatwa ini mengandung panggilan untuk melakukan jihad melawan orang-orang Zionis Apartheid Israel serta memboikot perdagangan dan transaksi dengan mereka.
3. Fatwa Para Ulama
Dalam rentang waktu Jumadil Awal 1409 H (Desember 1988) hingga akhir 1410 H (November 1989), sebanyak 63 ulama, khatib, dan cendekiawan, termasuk tokoh seperti Syekh Muhammad al-Ghazali, Dr. Yusuf al-Qaradawi, Dr. Hammam Saeed, Dr. Mujahid Abdullah Azzam, Prof Dr. Wahbah Al-Zuhaili, Syekh Abdul Rahman Abdul Khaleq, Sadiq Abdul Majid, Dr. Essam Al-Bashir, Syekh Hafez Salama, dan Mustafa Mashhour, menandatangani fatwa tentang Palestina.
BACA JUGA:Donat Bendera Palestina, Simbol Solidaritas Dari Jauh
Fatwa ini dengan tegas melarang penyerahan tanah Palestina dari bagian manapun. Para ulama tersebut menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi (Zionis Israel) adalah umat yang paling memusuh umat Islam.
Dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa satu-satunya jalan untuk membebaskan Palestina adalah melalui jihad.
Dalam fatwa ini menyatakan bahwa dalam setiap keadaan, tidak boleh ada pengakuan terhadap satu inci pun tanah Palestina untuk orang Yahudi Zionis Israel.
Tidak ada individu atau entitas yang diizinkan mengakui keberadaan orang Yahudi di tanah Palestina atau menyerahkan sebagian tanah kepada mereka atau mengakui hak apa pun yang dimiliki oleh mereka di tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber