3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar

3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar.-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tiga terdakwa yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020.

Badan Pengawas Pemilu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ketiga terdakwa yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar itu yakni, Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu OI.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa terdakwa Karlina bersama-sama Darmawan Iskandar dan Idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Viral! Pelaku Begal Payudara di Palembang Ditangkap

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, melalui tim penasehat hukumnya ketiga terdakwa akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya seusai sidang mengatakan, pihaknya telah membacakan surat dakwaan pengembangan perkara dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

"Tadi kami telah membacakan surat dakwaan atas nama tiga terdakwa tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya," Ungkap Julindra.

BACA JUGA:Harga Saham Bank-bank Besar (BBCA, BMRI, BBRI & BBNI) Kompak Turun Saat Suku Bunga BI 6%

Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan.

Lalu ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian dari hasil penyidikan, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: