3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar.-foto/luthfi-PALTV
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp7,4 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: