3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar

3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Merugikan Negara Rp 7,4 Miliar.-foto/luthfi-PALTV

BACA JUGA:Setelah Pindah Ke Gresini Racing Marc Marquez Akhirnya Mengkonfirmasi Pilihan Mesinnya Untuk Musim 2024

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp7,4 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: