JPU Tuntut 4 Pejabat Dispora OKI 2,6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi APBD 2022

Kasus korupsi tersebut bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga OKI. -Heru-PALTV
PALTV.CO.ID – Empat pejabat dan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Mereka masing-masing dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan (2,6 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Pada Senin (6/10/2025).
Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari, selaku Kepala Bidang (Kabid) Keolahragaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang keolahragaan Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK bidang pemberdayaan Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022 dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran tambahan di instansi yang sama.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Demo, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
BACA JUGA:Penembakan di Sungai Jeruju OKI, Pengendara Tewas Ditembak Saat Naik Motor
Empat pejabat dan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.-Heru-PALTV
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH itu berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam persidangan, JPU membacakan uraian lengkap terkait pertimbangan tuntutan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah karena tindakan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam Tohari, Harun, Muslim, dan Aprilian Saputra masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar salah satu anggota tim JPU saat membacakan tuntutan (06/10/2025)
Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Belum Ada Dapur MBG di Sumsel Miliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS)
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.-Heru-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id