4 Pelaku Karhutla Diamankan Polres Banyuasin, Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengumumkan bahwa beberapa pelaku pembakaran lahan perkebunan telah berhasil diamankan, Selasa (10/10/2023).-Suryadi-PALTV
BANYUASIN, PALTV.CO.ID – Anggota Polres Banyuasin terus berjaga-jaga dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.
Mereka tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengumumkan bahwa beberapa pelaku pembakaran lahan perkebunan telah berhasil diamankan.
Kejadian ini terjadi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan total lahan yang terbakar mencapai sekitar 3/4 hektar, yang merupakan milik IA.
BACA JUGA:Pj Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatan 3 Bulan Sebelum Pencalonan
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra memberi keterangan kepada jurnalis, Selasa (10/10/2023).-Suryadi-PALTV
"Peristiwa ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin melalui call center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel, yang melaporkan adanya pembakaran lahan oleh warga setempat," terang AKBP Ferly Rosa Putra.
Tim Penegak Hukum (Gakkum) Karhutla Polres Banyuasin segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian pada Sabtu. 7 Oktober 2023 sekitar pukul 21:30 WIB.
Mereka menemukan lahan yang sudah terbakar dengan luas sekitar 3/4 hektar. Tim Gakkum tersebut berhasil mengamankan para pelaku yang baru saja melakukan pembakaran lahan.
"Sudah sering saya bilang jangan sesekali untuk membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, karena ada pidananya. Hukumannya 10 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," ucap Kapolres Banyuasin.
Empat tesangka pembakar lahan digiring ke tempat konferensi pers Polres Banyuasin, Selasa (10/10/2023).-Suryadi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv