Pj Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatan 3 Bulan Sebelum Pencalonan

Pj Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatan 3 Bulan Sebelum Pencalonan

Penjabat (PJ) Bupati/Walikota maupun Gubernur yang ingin maju dalam Pilkada, harus melepas terlebih dahulu jabatannya sebagai Pj atau ASN tiga bulan sebelum pencalonan, Senin (9/10/2023)-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Di hadapan awak media dalam Forum Diskusi Publik pada Senin sore, 9 Oktober 2023, sejumlah pengamat politik menyebut jika Penjabat (PJ) Bupati/Walikota maupun Gubernur yang ingin maju dalam Pilkada, harus melepas terlebih dahulu jabatannya sebagai Pj atau ASN tiga bulan sebelum pencalonan.

Pengamat Politik Universitas Sriwijaya Dr Muhammad Husni Thamrin mengatakan, jika berdasarkan perundang-undangan dunia politik terbuka bagi para Penjabat (Pj), seperti pada Undang-Undang Nomor 10 yang bersifat fakultatif.

Kemungkinan Pj mencalonkan diri dalam Pilkada juga dibuka dalam Permendagri yang mengatakan bahwa Pj akan dievaluasi selama satu tahun, namun sebelum satu tahun bisa diberhentikan dengan salah satu alasan seperti mengundurkan diri. Sehingga peluang Pj untuk ikut Pilkada tetap terbuka, dengan cara mengundurkan diri.

Namun, agar Pj yang akan ikut dalam Pilkada tidak menganggu netralitas dan imparsialitas birokarsi, bisa mengundurkan diri setidaknya tiga bulan sebelum masa pencalonan.

BACA JUGA:DPPPA OKU Gelar Sosialisasi Partisipasi Perempuan dalam Digitalisasi Pemasaran Produk dan Keamanan Pangan

BACA JUGA:Inilah Profil Sosok Dr Yulianto Kajati Sumsel yang Baru, Pernah Selamatkan Keuangan Negara Rp1,28 Triliun

“Ya kalau menurut peraturan perundang-undangan terbuka ya. Undang-Undang Nomor 10 misalnya, hanya memberikan penegasan bahwa Pj tidak bisa menjadi Calon Bupati/Walikota atau Gubernur, itu lebih bersifat fakultatif bukan impertatif. Kemungkinan juga dibuka oleh Permendagri yang mengatakan bahwa Penjabat itu akan dievaluasi selama satu tahun, dan sebelum satu tahun mereka dapat diberhentikan dengan alasan bermacam-macam seperti mengundurkan diri. Artinya dari legal formalnya, seorang Pj itu bisa mengundurkan diri dan ada peluang untuk mencalonkan diri,” terang Dr Muhammad Husni Thamrin.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan bagi siapapun yang berstatus sebagai Pj tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Sedangkan jika Pj bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan dan status ASN hal tersebut akan berbeda.

“Di KPU jelas ya, Pj tidak boleh mencalonkan diri. Jadi siapapun dia, ketika sedang menjabat sebagai Pj tidak boleh mencalonkan Kepala Daerah. Jika mengundurkan diri akan jadi kajian lagi, apakah dia mundur. Karena kalau mundur dari Pj kan tidak disebut Pj lagi,” tegas Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv