Viral Gara-gara 'Sumpah Pocong', Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis 12 Tahun Penjara

Viral Gara-gara 'Sumpah Pocong', Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa 'sumpah pocong' kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/10/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Rian Antoni (40), Terdakwa kasus pencabulan yang viral gegara sumpah pocong, akhirnya divonis Majelis Hakim selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 10 Oktober 2023.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH memaparkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban anak mengalami trauma. Selain itu, Terdakwa selama di persidangan tidak mengakui keterangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum.

Amar putusan Majelis Hakim sebagaimana dibacakan menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.

BACA JUGA:Merasa Tak Bersalah, Tersangka Pencabulan Lakukan Sumpah Pocong

BACA JUGA:Pj Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatan 3 Bulan Sebelum Pencalonan

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terdahap anak korban sebagaimana dakwaan tunggal," ungkap Hakim Edi Saputra Pelawi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rian Antoni alias Anto bin Musa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," urai Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Sementara dalam pertimbangannya, Majelis hakim menimbang bahwa sumpah mubahalah, menurut majelis hakim hal tersebut merupakan keyakinan agama islam dan tidak dapat dijadikan pertimbangan.

Seusai membacakan putusan, Penasehat Hukum dan Terdakwa langsung di hadapan Majelis Hakim mengajukan banding.

BACA JUGA:DPPPA OKU Gelar Sosialisasi Partisipasi Perempuan dalam Digitalisasi Pemasaran Produk dan Keamanan Pangan

BACA JUGA:Inilah Profil Sosok Dr Yulianto Kajati Sumsel yang Baru, Pernah Selamatkan Keuangan Negara Rp1,28 Triliun


Terdakwa dan Penasehat Hukum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim, Selasa (10/10/2023).-Luthfi-PALTV

"Allahuakbar, kami akan mengajukan banding," tegas John Fredi selaku Penasehat Hukum Terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv