4 Pelaku Karhutla Diamankan Polres Banyuasin, Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

4 Pelaku Karhutla Diamankan Polres Banyuasin, Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengumumkan bahwa beberapa pelaku pembakaran lahan perkebunan telah berhasil diamankan, Selasa (10/10/2023).-Suryadi-PALTV

Para pelaku yang diamankan adalah BS, ES, PS, dan IA. Mereka terlebih dahulu menebang batang pohon yang ada di lahan tersebut sebelum membakar lahan, dengan tujuan untuk menanam batang sawit.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu buah korek api gas warna biru merek Tokai yang digunakan oleh pelaku untuk membakar lahan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 187 KUHPidana yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

BACA JUGA:Nasi Jamblang, Kuliner Khas Cirebon yang Jadi Pilihan untuk Disantap

BACA JUGA:Perpanjang Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Hingga 11 Oktober 2023, Segera Daftar

Dan Pasal 188 KUHPidana yang mengancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun bagi mereka yang secara tidak sengaja menyebabkan kebakaran.

Konferensi Pers Karhutla ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar, Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Sutedjo, dan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Ipda Fariz Muhammad bersama anggota Pidsus.

Keberhasilan penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polres Banyuasin dalam menjaga lingkungan dan mengatasi Karhutla dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv