Viral Gara-gara 'Sumpah Pocong', Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis 12 Tahun Penjara

Viral Gara-gara 'Sumpah Pocong', Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa 'sumpah pocong' kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/10/2023).-Luthfi-PALTV

Atas perbuatannya, Terdakwa dikenakan pidana pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv