Merasa Tak Bersalah, Tersangka Pencabulan Lakukan Sumpah Pocong

Merasa Tak Bersalah, Tersangka Pencabulan Lakukan Sumpah Pocong

Jhon Fredi kuasa hukum tersangka pencabulan Rian Antoni, membimbing kliennya melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Meski Rian Antoni telah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, pria lajang di Kelurahan 1 Ilir Kota Palembang nekat melakukan sumpah pocong di hadapan masyarakat pada Kamis siang, 18 Mei 2023. tersangka merasa tidak bersalah atas tuduhan korban.

Rian Antoni, pria berumur 41 tahun, tersangka pencabulan anak di bawah umur yang melakukan sumpah pocong di depan Masjid Al-Manan Jalan Ratu Sianom Lorong Ar-Rahman Kelurahan 1 ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Ritual sumpah pocong ini dihadiri dan dilakukan langsung oleh Jhon Fredi, ustadz sekaligus kuasa hukum tersangka. Masyarakat sekitar pun memadati tempat pelaksanaan untuk menyaksikan secara langsung sumpah pocong tersebut.

Tersangka Rian Antoni mengatakan, sumpah pocong ini dilakukan atas dasar kemauan tersangka sendiri lantaran dirinya merasa tidak bersalah.

BACA JUGA:5 Pekerjaan Paling Epic di Dunia

BACA JUGA:OKB dan Fenomena Arogansi Mobil SUV


Tersangka pencabulan Rian Antoni merasa tak bersalah dan bersedia melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).-Mulyadi-PALTV

“Saya difinah melakukan pencabulan Pak, terhadap anaknya. Saya tidak melakukan sama sekali, jadi saya membela diri. Sumpah pocong ini dari hati nurani saya sendiri, karena saya tidak bersalah, Pak. Saya dituduh, difitnah ini. Sumpah pocong ini sebagai pembelaan diri secara agama,” ujar tersangka pencabulan Rian Antoni.

Sementara itu Jhon Fredi kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya nekat melakukan hal tersebut untuk memperbaiki nama di mata masyarakat. Meski telah ditetapkan tersangka, kliennya merasa tidak melakukan pencabulan yang telah dituduhkan oleh korban.

“Itu secara hukum sudah kita jelaskan di surat kemarin akan kita proses hukum tetap jalan, yang namanya proses hukum negara ini negara hukum. Tetapi ini untuk membersihkan nama dia di masyarakat bahwasanya dia benar-benar tidak melakukan. Ya benar, dia sudah selama satu tahun ini wajib lapor. Kalaupun ada proses hukum, dia siap secara hukum di dunia ini. Tapi yang jelas hukum Allah dia sudah mubahalah,” terang Jhon Fredi.

Diketahui, Rian Antoni dilaporkan orang tua korban ke Polda Sumsel pada tahun 2022, dengan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial AK. Kepolisian kemudian menetapkan pria lajang ini tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor, sebelum berkasnya dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv