Paltv Night Run

Kejati Tahan Satu lagi Tersangka Kasus Dugaan Tipikor KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank Plat Merah

Kejati Tahan Satu lagi Tersangka Kasus Dugaan Tipikor KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank Plat Merah

Petugas membawa tersangka Dasril menuju Rutan Kelas I Pakjo Palembang.-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah hukum terbaru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Setelah sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka, kini penyidik resmi menahan tersangka Dasril.

Dalam keterangan resminya, Wakajati Sumsel  Anton Deliano Mengatakan Dasril hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya, Ipan kembali mangkir dari surat panggilan penyidik.


Dasril hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya, Ipan kembali mangkir dari surat panggilan penyidik.-Mulaydi-PALTV

"Setelah diperiksa Dasril langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang " Ujar Wakajati Sumsel ( 27/11/2025) 

BACA JUGA:Pengusaha Kemplang Korban Perampokan Dimakamkan, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

BACA JUGA:Emak Emak Cindo Militan Ikuti Seminar Keorganisasian


Wakajati Sumsel Anton Deliano memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Dasril.-Mulyadi-PALTV

Sebelumnya, empat tersangka lainnya Erwan, Mario, Pabri, dan Juliantoro  telah lebih dulu menjalani masa penahanan sejak 21 November 2025. Sementara tersangka Wisnu tengah menjalani hukuman dalam perkara lain, dan tersangka Ipan masih belum memenuhi panggilan penyidik sejak penetapan tersangka.

Wakil Kepala Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa penahanan Dasril dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari potensi hilangnya barang bukti.

“Tindakan penahanan ini diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan objek pembuktian tetap terjaga. Kami bertindak sesuai ketentuan hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.


Wakajati Sumsel Anton Deliano -Mulyadi-PALTV

Berdasarkan hasil penyidikan, Dasril diduga berperan bersama dua tersangka lainnya, Wisnu  dan Ipan sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro pada bank plat merah tersebut sepanjang tahun 2022–2023. Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka Erwan yang saat itu menjabat Kepala Kantor Cabang Pembantu.

BACA JUGA:Kesbangpol Palembang dan BNN Sumsel Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Pelajar SMPN 2 Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait