Empat Terdakwa Korupsi Pemanfaatan Aset Pasar Cinde Didakwa Rugikan Negara Rp147 Miliar
 
                                    Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde memasuki tahap pembacaan surat dakwaan. -Heru-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde memasuki tahap pembacaan surat dakwaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS Edi Hermanto, serta Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rizki Handayani, para terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pada kegiatan kerja sama pembangunan dan pemanfaatan aset tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada periode 2016–2018. Perbuatan tersebut disebutkan menguntungkan pihak tertentu, termasuk korporasi PT Magna Beatum.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, -Heru-PALTV
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp137,7 miliar. Namun dalam uraian dakwaan secara keseluruhan, jaksa menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp147 miliar.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Terima hibah songket kuno dari warga Australia
BACA JUGA:Aksi Diwarnai Bakar Ban, Enam Tuntutan Disuarakan di Kantor Gubernur dan DPRD Sumsel

Kuasa Hukum Alex Noerdin yakni Titis Rachmawati dan Redho Junaidi -Heru-PALTV
“Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU Rizki Handayani dalam persidangan.
Kasus ini turut menyeret nama Aldrin Tando yang merupakan pemegang saham dan Direktur PT Magna Beatum. Namun yang bersangkutan saat ini berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Edi Hermanto, Raimar Yousnaidi, dan Harnojoyo memilih tidak mengajukan eksepsi. Ketiganya menyatakan siap melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Empat Terdakwa Korupsi Pemanfaatan Aset Pasar Cinde -Heru-PALTV
Sementara itu Kuasa Hukum Alex Noerdin yakni Titis Rachmawati dan Redho Junaidi menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                