Paltv Night Run

Kepala Kejati Sumsel Tegaskan Kejaksaan Telah Berubah dan Terus Mereformasi Diri

Kepala Kejati Sumsel Tegaskan Kejaksaan Telah Berubah dan Terus Mereformasi Diri

Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana tegaskan Kejaksaan telah berubah dan terus mereformasi diri di era Jaksa Agung ST Buhanuddin, Rabu (19/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia kini berada pada fase transformasi besar-besaran di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurutnya, perubahan ini tidak hanya menyentuh sisi kelembagaan, tetapi juga menyeluruh pada sistem kerja, manajemen SDM, hingga pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis.

Dalam keterangannya pada hari Rabu, 19 November 2025, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa reformasi internal Kejaksaan dilakukan secara masif di seluruh Indonesia dan kini mulai menunjukkan hasil nyata.

“Kejaksaan RI telah bertransformasi dan mereformasi diri,” ujarnya menegaskan, seraya menyebut bahwa perubahan tersebut terlihat signifikan pada peningkatan kualitas kinerja.

BACA JUGA:Bupati Edison Pimpin Peringatan HUT Muara Enim Ke-79 yang Digelar Serentak di Seluruh Kecamatan

BACA JUGA:134 SD dan 49 SMP di Kabupaten PALI Siap Berkompetisi di Arena Juara

Kajati Sumsel menjelaskan fondasi utama reformasi Kejaksaan dimulai dari pembenahan sumber daya manusia.

Sistem merit diterapkan secara ketat, mulai dari proses asesmen hingga penempatan Jaksa di berbagai Satuan Kerja.

Mekanisme ini sekaligus memastikan bahwa setiap personel yang menempati jabatan telah lolos tahapan seleksi kompetensi dan integritas.

Ketut Sumedana juga menyoroti penerapan prinsip reward and punishment yang lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Honda Genio 2026 Tampil Lebih Segar: Warna Baru Vibran Triton dan Konsep 'Gen Culture'

BACA JUGA:Nasi Goreng Kambing Palembang Gurih, Berempah dan Menggugah Selera


Dr Ketut Sumedana, Kepala Kejati Sumsel, Rabu (19/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Menurutnya, kebijakan ini membuat banyak Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran diberhentikan bahkan diproses secara pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv