Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Wilson Terkait Korupsi Kredit Bank Plat Merah
Kejati Sumsel tahan tersangka Wilson Direktur PT BSS & PT SAL dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit bank plat merah, Senin (17/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka Wilson pada Senin, 17 November 2025.
Tersangka Wilson ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penahanan dilakukan setelah Wilson memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.
BACA JUGA:Radar Palembang Hadirkan Pengalaman Menjadi Walikota Sehari bagi Pelajar SMP
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2025 Ogan Ilir Tindak Pelanggaran dan Wujudkan Kamseltibcarlantas

Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana (tengah) menyampaikan penjelasan penahanan tersangka perkara korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit bank plat merah, Senin (17/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Dari jumlah tersebut, lima tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan sejak 10 November hingga 29 November 2025.
“Untuk kelima tersangka lain, proses penahanannya sudah berjalan sejak 10 November 2025. Sementara Wilson baru dapat hadir hari ini setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Kajati Sumsel Ketut Sumedana pada Senin, 17 November 2025.
Wilson diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini serta Direktur PT SAL sejak 2011.
Wilson disebut memiliki otoritas penuh terkait pengelolaan dan pengeluaran dana perusahaan, termasuk dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Siapkan Sumatera Selatan Menuju Provinsi Health Tourism 2026
Selain itu, Wilson juga merupakan pihak yang menandatangani dokumen pengajuan fasilitas kredit ke bank plat merah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


