Terjerat Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin

Selasa 16-04-2024,22:12 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021, kini akhirnya dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel pada hari Selasa, 16 April 2024.

Hendri Zainuddin turun dan keluar dari lantai 6 Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan mengenakan rompi tahanan serta menggunakan masker.

Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin tampak dikawal oleh Petugas Kejati Sumsel untuk digiring ke mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH mengatakan, pihaknya melaksanakan tahap II terhadap mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, 2 Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara


Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH mengatakan pihaknya melaksanakan tahap II terhadap mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, Selasa (16/4/2024).-Luthfi-PALTV

"Sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Sumsel, hari ini diserahkan tahap II tersangka HZ," ujar Abdullah Noer Deny.

Alasan Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin, lantaran yang bersangkutan sempat mengikuti pencalonan sebagai Calon Legislatif dalam pesta Pemilu 2024 lalu.

"Yang mana selama ini tersangka HZ belum kita proses karena masih mengikuti pemilihan (caleg). Namun, tahap Pemilu telah terpenuhi dan yang bersangkutan tidak terpilih, maka berdasarkan perintah pimpinan Kajati sumsel untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan perkaranya," ungkapnya.

Adapun untuk perkara ini kerugian negara senilai Rp3,4 miliar dan para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Carut Marut Korupsi di Tubuh KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Sebut Bendahara KONI Sumsel Tidak Bertanggung Jawab

"Sementara untuk kerugian negara sampai saat ini alhamdulillah sudah dikembalikan," kata Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny.

Untuk tersangka Hendri Zainuddin dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang.

Diketahui sebelumya dalam perkara ini telah menjerat mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir, yang sudah divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kategori :