Siap-Siap! Senin 2 Oktober 2023, Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Mulai Cair, Cek Apakah Nama Anda Masih Menerima?

Mantap! Senin 2 Oktober 2023, Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair, Cek Apakah Nama Anda Masih Menerima?--instagram.com/@rohani cirebon
BACA JUGA:Pentingnya Servis Berkala Kendaraan Anda, Panduan untuk Tahun Pertama Pemilik Sepeda Motor
• Pelajar SD: Rp150.000
• Pelajar SMP: Rp250.000
• Pelajar SMA: Rp333.333
4. Jadwal Penyaluran: Proses penyaluran PKH tahap 4 akan dimulai oleh pemerintah, pada 2 Oktober 2023. Diharapkan bahwa penyaluran bantuan untuk periode September-Oktober 2023 akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Syarat Penerima Bantuan: Bantuan PKH tahap 4 periode September-Oktober 2023 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau yang menerima pencairan melalui bank negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
6. Penyaluran melalui PT Pos: Pencairan melalui PT Pos akan dilakukan pada periode Oktober, November, dan Desember, kemungkinan besar dimulai pertengahan November hingga akhir Desember mendatang.
7. Daerah Penyaluran: Penyaluran PKH tahap 4 untuk periode September-Oktober melalui bank akan dilakukan di 431 dari total 514 daerah di Indonesia. Sementara 83 daerah sisanya akan menggunakan PT Pos Indonesia sebagai lembaga pembayar.
8. Pengecekan Status Penerima: Bagi penerima bansos, disarankan untuk melakukan pengecekan atau memperbarui status penerima bantuan sosial melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk memastikan apakah Anda masih memenuhi syarat untuk menerima pencairan bantuan sosial pada tahap berikutnya.
Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan bantuan sosial PKH dapat tersalurkan dengan lebih efisien dan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Bagi warga yang tinggal di 431 daerah yang akan menerima penyaluran melalui bank, persiapkan diri Anda untuk menerima bantuan PKH tahap 4 dalam waktu dekat.
Bantuan Sosial BPNT dan PKH: Syarat dan Cara Mendapatkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: