Siap-Siap! Senin 2 Oktober 2023, Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Mulai Cair, Cek Apakah Nama Anda Masih Menerima?

Siap-Siap! Senin 2 Oktober 2023, Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Mulai Cair, Cek Apakah Nama Anda Masih Menerima?

Mantap! Senin 2 Oktober 2023, Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair, Cek Apakah Nama Anda Masih Menerima?--instagram.com/@rohani cirebon

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Masyarakat penerima Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 4 Mulai Senin 2 Oktober 2023 akan cair.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal penyaluran dan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 yang diprediksi akan dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023.

Penyaluran bansos ini biasanya dilakukan pada hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat. Pengecekan Status Penerima bansos, disarankan untuk melakukan pengecekan atau memperbarui status penerima bantuan sosial melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk memastikan apakah Anda masih memenuhi syarat untuk menerima pencairan bantuan sosial pada tahap berikutnya.

BACA JUGA:Mengintip Perubahan dalam Dunia Permainan Anak dari Tempo Dulu Hingga Kontemporer

Penyaluran Bansos PKH Tahap 4: Aturan Baru dan Jadwal Pencairan.

Kementerian Sosial mengumumkan perubahan penting dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, yang berbeda dari penyaluran sebelumnya. Berikut informasi terbaru mengenai penyaluran PKH:

1. Skema Penyaluran Baru: Menurut aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, penyaluran PKH tahap 4 akan mengikuti dua skema berbeda.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan per tiga bulan, sementara penyaluran melalui bank akan dilakukan hanya untuk dua bulan.

BACA JUGA:Truk Tangki Tabrak Tiang Listrik Hingga Roboh lalu Nyungsep ke Jurang di Desa Epil

2. Periode Penyaluran: Periode September-Oktober 2023 masuk dalam PKH tahap 4 sesuai dengan aturan terbaru. Ini berarti bahwa perubahan dalam jumlah bantuan yang diterima oleh penerima bantuan juga akan berlaku selama periode ini.

3. Perubahan Jumlah Bantuan: Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah jumlah bantuan yang akan diterima oleh penerima PKH, berdasarkan kategori:

• Ibu hamil dan anak 0-6 tahun: Rp500.000

• Lanjut usia dan disabilitas: Rp400.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: