Pemerintah Umumkan Daftar Bantuan Sosial Jelang Pemilu 2024

Pemerintah Umumkan Daftar Bantuan Sosial Jelang Pemilu 2024

Pemerintah Umumkan Daftar Bantuan Sosial Menjelang Pemilu 2024--freepik.com

PALEMBANG. PALTV.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp476 triliun untuk perlindungan sosial tahun ini, melebihi realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp460,6 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa hingga 12 Desember 2023, pemerintah telah menyalurkan sejumlah Rp236 triliun untuk perlindungan sosial, serta bantuan kepada petani dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Lebih dari 57% dari total belanja pemerintah pusat telah dinikmati langsung oleh masyarakat," katanya seperti dilansir pada Senin (18/12/2023).

Pada akhir 2023, pemerintah melakukan peningkatan bantuan sosial, termasuk penambahan bantuan pangan dan bantuan tunai langsung. Tujuan dari peningkatan bansos ini adalah menjaga daya beli, mendukung stabilisasi harga, dan mengendalikan inflasi sebagai respons terhadap gejolak ekonomi global dan dampak dari El Nino.

BACA JUGA:Mengungkap Misteri Aksara Ulu Sumsel, Menelusuri Jejak Budaya dan Sejarah Sumatera Selatan

Bantuan pangan tambahan, berupa beras, diberikan kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp2,67 triliun.

Bantuan tunai langsung juga disalurkan kepada 18,8 juta KPM dengan total kebutuhan anggaran Rp7,52 triliun selama periode November-Desember.

Sri Mulyani menyatakan bahwa hingga 12 Desember 2023, pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan tahap II, mencakup beras, daging ayam, dan telur, kepada 21,3 juta KPM senilai Rp11,2 triliun. Untuk tahap I (Maret-Mei 2023), pemerintah telah mengalokasikan Rp8,2 triliun.

Selain bantuan pangan, pemerintah juga merealisasikan belanja perlindungan sosial.

BACA JUGA:Lebih Murah! Telur Cangkang Pecah Jadi Buruan Emak-emak di Banyuasin

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp27,9 triliun untuk 9,8 juta KPM.

Kartu Sembako senilai Rp44,3 triliun untuk 18,7 juta KPM, bantuan Rp42,4 triliun, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup 96,7 peserta, serta bantuan ternak dan alat pertanian dengan total Rp235,5 miliar dan Rp681,2 miliar.

Pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp11,1 triliun melalui Program Indonesia Pintar untuk 20,3 juta siswa, Rp12,7 triliun.

Untuk Program Kartu Indonesia Pintar kuliah, Rp10,6 triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kemenag, dan Rp5,1 triliun untuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri (PTN), serta Kartu Prakerja sebesar Rp4,3 triliun.

BACA JUGA:Memilih Sistem Sewa Mobil Dengan Sopir atau Tanpa Sopir : Ini Pilihan Terbaik

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi belanja perlindungan sosial sebesar Rp496,8 triliun.

Beberapa program yang akan dilanjutkan termasuk PKH untuk 10 juta KPM, bantuan sembako untuk 18,8 juta KPM, serta program pendidikan seperti Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyatakan dukungan Badan Anggaran DPR RI terhadap kebijakan pemerintah untuk meningkatkan bantuan sosial, yang bertujuan memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin.

Sebagai informasi, pemerintah melakukan perubahan rincian anggaran pada APBN 2023 melalui Perpres No. 75/2023 pada 10 November 2023, yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 130/2022.

BACA JUGA:Pertamina Jamin Ketersediaan Stok BBM dan Elpiji pada Saat Nataru

Said menekankan bahwa pergeseran alokasi anggaran perlindungan sosial dan bantuan sosial menjadi dasar untuk memperluas program bansos dan perlindungan sosial di akhir 2023.

"Kenaikan harga beras dalam beberapa bulan terakhir akibat musim kering yang panjang hingga kuartal III/2023 ini menjadi pertimbangan.

Ini berpotensi mengurangi produksi beras nasional dan menyebabkan kenaikan harga yang sangat mempengaruhi daya beli rumah tangga miskin," jelasnya.

Said juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program bansos agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan hak bantuan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber