Hore! Bansos Rp2.400.000 Cair Hari Ini, Cek Saldo Segera Pastikan Bantuannya Masuk Rekening
bansos cair hari ini--(Sumber Foto: Doc/PALTV)
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 4 telah dimulai secara bertahap.
Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) udituukan kepada warga yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas dan Lansia yang berusia diatas 60 tahun.
Bagi penerima manfaat (KPM) dalam satu keluarga yang memenuhi kriteria penyandang disabilitas dan lansia, mereka berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp2.400.000 per tahun namun hanya bisa dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Namun ada kabar baik, dimana pemerintah akan segera mencairkan BLT dalam waktu dekat, berdasarkan laman Kemensos.go.id, Bansos PKH program pemerintah kepada kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang sangat membutuhkan bantuan.
BACA JUGA:Fiks Anda Kena Gangguan Mental NPD, Ketika Kebutuhan untuk Dipuji dan Dikagumi Sudah Berlebihan
Sebanyak 10 juta masyarakat yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan rentan miskin, pemerintah melalui kemensos diidentifikasi sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Untuk jadwal penyaluran, pemerintah menjadwalkan bansos PKH tahap 4 pada bulan Oktober mulai tanggal 2 hingga 31 Oktober 2023.
Bagi penerima yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau, BLT akan disalurkan kepada KPM melalui Kantor Pos sesuai wilayah masing-masing. Untuk bansos periode tahap 4 ini mencakup Oktober hingga Desember.
Nantinya penerima akan menerima surat undangan tersebut, penerima wajib mencantumkan data diri seperti nama penerima, NIK KTP, nomor KK (Kartu Keluarga), selanjutnya penerima menscan barcode/QR.
BACA JUGA:Klaim Hadiahnya Akhir Pekan Gratis! Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 8 Oktober 2023
Untuk memastikan penerima mendapatkan bansos PKH 2023, Bagi KPM dapat melakukan login dan mengakses website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Namun sebelum melakukan pengecekan penerima bansos pastikan terlebih dahulu bahwa NIK KTP Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: