Lengkapi Berkas Perkara Para Tersangka, Kejati Sumsel Panggil Staf KONI Sumsel Sebagai Saksi

Lengkapi Berkas Perkara Para Tersangka, Kejati Sumsel Panggil Staf KONI Sumsel Sebagai Saksi

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dugaan korupsi KONI Sumsel, Rabu (27/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Provinsi Sumatera Selatan (KONI Sumsel), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hingga kini masih terus lakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Pada hari Rabu, 27 September 2023, lima orang saksi dipanggil Penyidik Kejati Sumsel guna memberikan keterangan, terkait kasus korupsi yang ada di tubuh KONI Sumsel.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Bidang Penerangan Umum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, sebanyak 5 orang saksi dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik.

“Lima orang yang diperiksa hari ini yaitu TI selaku Staf Bendahara Umum KONI Sumsel, BAK selaku Staf Ketua Harian KONI Sumsel, RK selaku Staf Bendahara Umum KONI Sumsel, HS selaku Staf Ketua Umum KONI Sumsel, dan F selaku Direktur CV Karya Bersama,” sebut Vanny.

BACA JUGA:Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Buka Forprov Pertama di Jakabaring Sport City Palembang

Tujuan  para saksi diperiksa guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.

“Lima saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka,” ujar Vanny.

Sementara untuk para saksi yang telah dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan, Tim Penyidik Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa para saksi tersebut minta penjadwalan ulang untuk diperiksa.

“Mereka yang tidak hadir telah meminta jadwal ulang, sementara untuk jadwal pemanggilannya bakal kita infokan,” tutur Vanny.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Kejari Ogan Ilir Siap Bawa Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Pengadilan


Suparman Romans dan Ahmad Tahir usai ditetapkan jadi tersangka beberap waktu lalu.-Luthfi-PALTV

Diketahui sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut antara lain Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans yang pada saat perkara tersebut menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ahmad Tahir selaku Mantan Ketua Harian KONI Sumsel 2020 sampai dengan April 2022.

Sementara untuk kedua tersangka Suparman Romans dan Ahmad Tahir telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka Hendri Zainuddin hingga kini belum dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan ke-1 Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau ke-2 Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv