Berkas Lengkap, Kejari Ogan Ilir Siap Bawa Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kejari Ogan Ilir Siap Bawa Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Pengadilan

Kejari Ogan Ilir terima pelimpahan berkas dan tersangka TPPO dari Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir dan siap bawa ke persidangan, Rabu (27/9/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima penyerahan berkas dan tersangka tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Ogan Ilir.

Penyerahan tahap dua ini diterima Kejari Ogan Ilir pada hari Rabu, 27 September 2023 pukul 11:00 WIB.

Dengan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, maka tanggung jawab dalam penanganan kasus perdagangan orang di Ogan Ilir ini diambil alih Kejari Ogan Ilir.

Proses penyerahan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir ini diterima langsung Kejari Ogan Ilir dan disaksikan langsung Kajari Ogan Ilir Nursurya, Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andrianto dan Jaksa Penuntut Umum Berly.

BACA JUGA:Pagar Alam Krisis Air Bersih, Kapolres Distribusikan Air Bersih dengan Armoured Water Cannon


Kajari Ogan Ilir menanyai tersangka TPPO, Rabu (27/9/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir Berly mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima Kejari Ogan Ilir untuk memasuki tahap dua P21.

Tersangka atas nama Rita Wati bin Sihabuddin (49 tahun) warga Desa Sri Kembang III Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka TPPO ini diserahkan langsung tim Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir pada hari Rabu, 27 September 2023 pukul 11:00 WIB dengan barang bukti paspor, surat kesepakatan, dan ponsel genggam.

Tersangka selanjutnya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan. Lalu Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) guna melakukan persidangan.

BACA JUGA:Mengaku Polisi, Warga Tulung Selapan OKI Kuras Saldo Rekening Hingga Rp2.3 M Melalui APK Surat Tilang


Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir akan segera siapkan dakwaan perkara TPPO di Ogan Ilir, Rabu (27/9/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

“Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka TPPO ini melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan ancaman maksimal lima belas tahun penjara, dengan denda minimal Rp120.000.000 dan maksimal denda Rp600.000.000,” tegas Berly, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv