3 Terdakwa Korupsi Bawaslu OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum bacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan, Rabu (13/9/2023).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tiga terdakwa kasus korupsi Bawaslu OKU Selatan terkait dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2020 sebesar Rp3,3 miliar dituntut masing-masing tiga tahun penjara.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang pada har Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Hal-hal yang memberatkan, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Miris Banyak Dana Hibah Pilkada Dikorupsi Bawaslu: Apa Itu Dana Hibah dan Mengapa Rawan Dikorupsi
BACA JUGA:Saksi Dicecar Soal Aliran Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan 2019-2021
Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan, Rabu (13/9/2023).-Luthfi-PALTV
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa Chandra Putra Wijaya, Bahdozen dan Hery Afrizon dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dan para terdakwa tetap ditahan," ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp50.000.000 subsider enam bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Bahdozen dan Chandra Putra Wijaya diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140.000.000.
BACA JUGA:Masih Relevankah Mobil Sejuta Umat dalam Era Otomotif Indonesia yang Berkembang
BACA JUGA:Ibu-ibu Desa Karang Raja Pertanyakan Dana Kompensasi Perusahaan Tambang Batubara
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang menyimak tuntutan terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan, Rabu (13/9/2023).-Luthfi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv