Soal Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Ogan Ilir Diam Saat Ditanya Keterlibatan Ketua dan Sekretaris

Soal Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Ogan Ilir Diam Saat Ditanya Keterlibatan Ketua dan Sekretaris

Tiga Terdakwa Sudah Divonis, Kejari Ogan Ilir Masih Bungkam Terkait Dugaan Keterlibatan Ketua PMI--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

INDRALAYA – OGAN ILIR.PALTV.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Musa, SH, MH, memilih diam dan tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Ketua dan Sekretaris PMI Kabupaten Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (15/9/2025), majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir senilai Rp675 juta.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Musa, SH, MH,--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Kejari Musa hanya menegaskan bahwa amar putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Hal ini juga ditandai dengan adanya pengembalian kerugian negara dari para terdakwa,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya soal dugaan keterlibatan Ketua dan Sekretaris PMI Ogan Ilir, Musa enggan berkomentar.

BACA JUGA:Pemuda Palembang Ditangkap Usai Sebar Ujaran Kebencian dan Ajakan Rusuh di Media Sosial

BACA JUGA:Walikota Gelar Pasar Murah kendalikan Inflasi, Warga Mengaku Terbantu dengan Selisih Harga


Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (15/9/2025), majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir senilai Rp675 juta.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Putusan Majelis Hakim

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa, yakni:

Rabu, Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir: pidana penjara 1 tahun 5 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Meryadi, Kepala Markas PMI Ogan Ilir: pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Nasrowi, staf PMI Ogan Ilir: pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Kejari Palembang Hancurkan Ribuan Barang Bukti, Narkoba hingga Rokok Tanpa Cukai

BACA JUGA:Sumsel United Peringkat 5,Sriwijaya Fc Peringkat 9 Klasmen Sementara Liga 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id