Saksi Dicecar Soal Aliran Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan 2019-2021

Saksi Dicecar Soal Aliran Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan 2019-2021

Dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan 2019-2021, saksi dari Bank Muamalat mengungkap perihal pencairan dana Rp1,5 Miliar, Rabu (9/8/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan 2019-2021 pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Bank Muamalat dan sepuluh Panwascam OKU Selatan.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa Heri Afrizom selaku mantan Ketua Komisioner, Bahdozen selaku Koordinator Sekretariat, dan Chamdra Putra Wijaiya selaku Bendahara Bawaslu OKU Selatan, telah melakukan tindak pidana dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019-2021, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dari pihak Bank Muamalat dan sepuluh orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) OKU Selatan. Para saksi dicecar sejumlah pertanyaan perihal pencairan Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan.

Dihadirkannya saksi dari Bank Muamalat untuk mengungkap perihal pencairan dana Rp1,5 Miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Eks Kepala Dinas PU Cipta Karya Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Jalani Rekontruksi

"Pencairan dana dicairkan oleh terdakwa Chandra dengan membawa cek dan surat keterangan yang telah ditanda tangani Bahdozen," ungkap saksi Indra selaku Teller Bank Muamalat.

Lewat keterangan Tim Kejari OKU Selatan Bob mengatakan, saksi dari Bank Muamalat mengungkap bahwa terdakwa Chandra turut menarik uang sejumlah Rp595 Juta secara cash.

"Ada surat dari terdakwa Bahdozen untuk diminta pencairan uang Rp1,5 Miliar. Namun, uang sebesar Rp978 Juta ditransfer kepada 20 rekening tujuan. Sementara Rp595 Juta dibawa secara cash oleh terdakwa Chandra yang mewakili Bahdozen," ungkap Bob saat diwawancarai seusai sidang.

Sementara itu dalam keterangannya, para saksi Panwascam mengakui adanya bantuan dana hibah ke Panitia serta adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:DPRD Usulkan 3 Nama Pj Walikota Prabumulih Pengganti Ridho Yahya

BACA JUGA:Gerak Cepat, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Jukir yang Peras & Ancam IRT di Bawah Jembatan Ampera


Para saksi dari Panwascam OKU Selatan mengakui adanya bantuan dana hibah ke Panitia serta adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, Rabu (9/8/2023).-Luthfi-PALTV

"Saksi Panwascam menyatakan benar adanya bantuan dari Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukanya, sehingga Panwascam sudah melakukan pengembalian uang," terang Bob.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv