3 Terdakwa Korupsi Bawaslu OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

3 Terdakwa Korupsi Bawaslu OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum bacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan, Rabu (13/9/2023).-Luthfi-PALTV

Sedangkan untuk terdakwa Hery Afrizon mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp429.000.000.

Dalam dakwaannya, diketahui terdakwa Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan. Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Sedangkan Bahdozen selaku Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan tahun 2020.

Ketiganya didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Bawaslu OKU Selatan sebesar Rp3.330.518.411.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv