Lengkapi Bukti, Kejati Sumsel Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Mangkrak Pasar Cinde

Lengkapi Bukti, Kejati Sumsel Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Mangkrak Pasar Cinde

Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R menyampaikan keterangan pemeriksaan kembali empat saksi kasus dugaan korupsi pembangunan mangkrak Pasar Pasar Cinde Palembang, Senin (11/9/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018, yang pembangunannya sampai saat ini mangkrak.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada hari Senin, 11 September 2023, memangil dan memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel N Rahmat R yang dijumpai di ruang kerjanya, membenarkan bahwa tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan empat orang saksi.

Mereka adalah inisial AF, WW dan S, yang ketiganya merupakan panitia lelang bongkar Pasar Cinde. Lalu satu lagi inisial L selaku Pimpinan Cabang PT Magna Beatum.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde, 3 Pentolan PD Pasar Palembang Jaya Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Giliran Mantan Kadis Kebudayaan Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Perkara Korupsi Proyek Pasar Cinde

"Hari ini tim Penyidik sudah periksa empat orang saksi dari panitia pemborong lelang bongkar Pasar Cinde sama Pimpinan Cabang PT Magna Beatum," ungkap Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R.

Menurut Asintel Kejati Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi ini untuk melengkapi bukti-bukti dan berkas, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Pasar Cinde Palembang yang mangkrak ini.

"Empat lagi saksi yang kita periksa ini untuk melengkapi bukti-bukti dan menelusuri pihak lain yang terlibat," jelas N Rahmat R.

Disinggung soal apakah bakal ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini, Asintel Kejati Sumsel mengatakan dari pemeriksaan saksi yang sudah-sudah akan ditelusuri. Jika sudah lengkap bukti-buktinya, baru akan disimpulkan tersangkanya.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.-Heru Wahyudi-PALTV

BACA JUGA:HUT Ke-18 PALTV, Bumbu Mawar Merah Harapkan Terus Bersinergi

BACA JUGA:HUT Ke-18 PALTV, Kajati Sumsel Berharap PALTV Jadi Media Terdepan dan Terpecaya Sajikan Informasi dan Berita

"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas, dan apabila sudah disimpulkan mengarah ke tersangka, nanti akan kita sampaikan ke media," tutup Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv