Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde, 3 Pentolan PD Pasar Palembang Jaya Diperiksa Kejati Sumsel

Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde, 3 Pentolan PD Pasar Palembang Jaya Diperiksa Kejati Sumsel

Tiga orang pentolan PD Pasar Palembang Jaya diperiksa sebagai saksi oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait perkara korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, Senin (4/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tiga orang pentolan PD Pasar Palembang Jaya pada hari Senin, 4 September 2023 diperiksa oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Mereka dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Dikonfirmasi dari Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada hari Senin, 4 September 2023, tiga orang yang hadir untuk diperiksa seluruhnya merupakan petinggi dari PD Pasar Palembang Jaya.

Vanny mengatakan, tiga orang tersebut yakni berinisial HE selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Palembang Jaya, lalu MW selaku Kabid SDM PD Pasar Palembang Jaya.

"Sementara yang terakhir yakni berinisial HMI selaku Kasubbid PD Pasar Palembang Jaya," ujar Vanny.

BACA JUGA:Mobil Hijau Kejaksaan Tinggi Sumsel Stand By Depan Gedung Kejati Sumsel, Ada Apa Ini?

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Hendri Zainuddin Hadir dan Diperiksa Intensif Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Lanjut Vanny, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam upaya rangkaian penyidikan umum guna menguatkan alat bukti, dalam materi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Vanny melanjutkan, saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan penyidikan perkara yang dimaksud.

Vanny berharap, khususnya terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan, agar bisa memberikan keterangan di hadapan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Ditambahkan Vanny, hal itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan karena keterangan saksi dibutuhkan Penyidik untuk memperkuat alat bukti lainnya.

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan pada Tubuh Korban Tenggelam di 1 Ulu Palembang

BACA JUGA:Diperkirakan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Sumsel pada Tahun 2023 Meningkat dari Tahun 2022


Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel.-Luthfi-PALTV

"Akan ada sanksi hukum apabila tidak kooperatif saat dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv