OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satunya mengawasi jasa keuangan non perbankan seperti dompet digital atau e wallet-hanida syafrina-koleksi pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber