OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satunya mengawasi jasa keuangan non perbankan seperti dompet digital atau e wallet-hanida syafrina-koleksi pribadi

BACA JUGA:Analis Benjamin Cowen Ingatkan Potensi Penurunan Bitcoin di Bulan September 2023

Selain itu, UU ini juga menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan lebih banyak inovasi di sektor keuangan.

Ini termasuk kemudahan dalam pendirian dan operasional fintech dan startup keuangan, yang diharapkan akan mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani secara tradisional.

UU No 4 Tahun 2023 juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam layanan keuangan. Hal ini mencakup kewajiban bagi lembaga keuangan untuk menyediakan informasi yang jelas kepada konsumen tentang produk dan layanan mereka.

Selain itu, perlindungan konsumen yang lebih kuat diatur dalam undang-undang ini untuk mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Hari ini Pemerintah Salurkan Bantuan Beras KPM Tahap Kedua, Cek Nama Kamu Disini

Dalam rangka mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, UU ini juga memberikan insentif dan kemudahan bagi sektor keuangan, termasuk insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi dalam sektor keuangan.

Ini diharapkan akan meningkatkan investasi dalam sektor ini dan mendukung perkembangan ekonomi yang lebih luas.

Namun, UU No 4 Tahun 2023 juga menuai beberapa kritik. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pengawasan yang lebih ketat dapat membatasi inovasi dan pertumbuhan sektor keuangan.

Oleh karena itu, implementasi UU ini akan memerlukan keseimbangan yang hati-hati antara pengawasan yang ketat dan dukungan terhadap inovasi.

BACA JUGA:Deepika Padukone: Pesona dan Karier Seorang Bintang Film Cantik Bollywood

Dengan berlakunya UU No 4 Tahun 2023, Indonesia berada dalam posisi yang lebih baik untuk mencapai stabilitas keuangan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, tantangan-tantangan dalam implementasi dan pemantauan yang efektif tetap ada, dan akan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga pengawas, dan sektor keuangan untuk memastikan UU ini berfungsi sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber