OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

OJK Sosialisasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satunya mengawasi jasa keuangan non perbankan seperti dompet digital atau e wallet-hanida syafrina-koleksi pribadi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini Senin 11 September 2023, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan.

Sosialisasi UU P2SK  ini, live di Youtube OJK TV, menghadirkan nara sumber dari petinggi OJK dan keynote speech wakil ketua komisi XI DPR RI Amir Uskara.

Acara sosialisasi UU P2SK ini merupakan komitmen pemerintah untuk melaksanakan reformasi di sektor keuangan.

Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui perluasan mandat OJK yang meliputi beberapa bidang. Misalnya koperasi di sektor jasa keuangan ,kegiatan bursa karbon, kegiatan usaha bullion, inovasi teknologi sektor keuangan dan pengawasan perilaku usaha jasa keuangan.

BACA JUGA:Cuma Modal KTP, Pinjam Uang di DANA Premium Limit Hingga Puluhan Juta Langsung Cair Hitungan Menit

-Untuk jasa keuangan sendiri ada yang berasal dari perbankan dan non perbankan. Untuk yang non perbankan seperti OJK mengawasi Pegadaian, asuransi, dompet digital (gopay, link aja, tapcash, ovo, dana, i.saku, shopeepay) dan lainya.

Selain juga OJK mengawasi modal  ventura, fintech lending dan lainnya.

-Bursa karbon sendiri adalah sistim yang mempertemukan penjual jasa penyerapan emisi dengan pembeli yang memproduksi gas rumah kaca.

-Kegiatan usaha bullion adalah kegiata usaha yang dilakukan terkait dengan emas. Bisa berupa menyimpan emas, penitipan emas, perdagangan emas atau lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

BACA JUGA:Membangun Daya Tangkap dan Daya Ingat Pada Anak Usia Dini

Pada tanggal 1 Februari 2023, Presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UU ini menandai langkah penting dalam reformasi sektor keuangan Indonesia, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas keuangan.

Salah satu poin utama dalam UU ini adalah upaya untuk memperkuat peran lembaga-lembaga pengawas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan.

UU ini memberikan wewenang tambahan kepada OJK untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan asuransi, guna mencegah risiko-risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber