Pemkab PALI Tidak Memperpanjang SK Honorer, Ratusan Tenaga Non-ASN Diliputi Kekhawatiran

Surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI.--Foto : Idham - PALTV
PALI, PALTV.CO.ID - Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tengah diliputi kekhawatiran mendalam usai keluarnya surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI.
Surat tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penghentian penggunaan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kontrak kerja tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak akan diperpanjang lagi.
Hal ini secara otomatis menandakan bahwa tenaga honorer yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari pekerjaan di instansi pemerintah, akan kehilangan sumber penghasilan mereka.
BACA JUGA:Peringati Hari Anak, Kekerasan Anak di Sumsel Masih Tinggi, Korban Capai 250 orang
BACA JUGA:Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Kembalikan Sebagian Uang Pengganti Korupsi Masjid Sriwijaya
Kontrak kerja tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak akan diperpanjang lagi. --Foto : Idham - PALTV
Keputusan ini tentu menimbulkan dampak signifikan, terutama dari sisi ekonomi dan psikologis para honorer yang telah lama mengabdi di berbagai satuan kerja perangkat daerah (OPD). Tidak sedikit dari mereka yang telah bekerja puluhan tahun dan kini dihadapkan pada ketidakpastian.
Namun demikian, dalam surat edaran tersebut disebutkan adanya pengecualian terhadap beberapa jenis pekerjaan tertentu. Tenaga honorer yang bekerja di sektor outsourcing, seperti petugas kebersihan, sopir, dan satuan pengamanan (satpam), masih dimungkinkan untuk diperpanjang kontraknya.
Hal ini didasarkan atas kebutuhan operasional dan fungsional pelayanan yang masih sangat tergantung pada keberadaan tenaga-tenaga tersebut.
BACA JUGA:Dukungan Mengalir untuk Ratu Sinuhun, Tokoh Perempuan Sumsel yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
BACA JUGA:Polda Sumsel Ingatkan Warga dan Perusahaan Tak Bakar Lahan di Musim Kemarau
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM PALI, Imansyah,--Foto : Idham - PALTV
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM PALI, Imansyah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, seharusnya sejak 1 Januari 2025 tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan. Namun, di Kabupaten PALI sendiri, implementasi kebijakan ini baru mulai berlaku efektif pada bulan Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: