Tergiur Promosi Rumah Murah, Hati-Hati Ada Biaya Tersembunyi Yang Harus Dibayar Pembeli

Tergiur Promosi Rumah Murah,  Hati-Hati Ada Biaya Tersembunyi Yang Harus Dibayar Pembeli

Tergiur promosi rumah murah, pelajari apa saja biaya tersembunyi yang harus dibayar juga oleh pembeli--instagram.com/@la. Vally

BACA JUGA:Ramalan Weton Menurut Primbon Jawa, 7 Weton Wanita Idaman Dikagumi Banyak Pria

Ini adalah biaya yang sering kali terlupakan, tetapi dapat menambah beban finansial Anda.

Agen properti atau makelar ini biasanya getol menawarkan diri untuk membantu Anda mendapatkan pembeli.

Biasanya biaya provisi di angka 3 persen untuk properti dengan harga maksimal Rp 1 miliar. Kemudian 2,5 persen untuk properti yang harganya antara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Untuk harga properti di atas Rp 3 miliar komisi agen properti 2 persen. Hal inipun diatur dalam undang-udang. Jadi pastikan, kamu memilih agen properti yang terdaftar dan memiliki legalitas yang jelas. 

BACA JUGA:Update Shio Hari Ini Selasa 5 September 2023, Ramalan Shio Kuda Fokus Dong, Shio Babi Gampang Dikelabui

3. Biaya Survei dan Penilaian

Sebelum bank memberikan pinjaman hipotek, mereka mungkin akan memerlukan survei dan penilaian properti. Biaya ini juga harus Anda pertimbangkan dalam perhitungan total biaya pembelian.

4. Biaya Asuransi

Anda mungkin diwajibkan oleh bank untuk memiliki asuransi rumah. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi, jenis rumah, dan penyedia asuransi yang Anda pilih.

BACA JUGA:Update Zodiak Hari Ini Selasa 5 September 2023, Zodiak Scorpio Ambil Langkah Berani, Taurus Berubah Ideologi

5. Bea dan Pajak

Saat melihat promosi harga rumah murah. Baiknya kami kenali dulu apakah harga sudah termasuk biaya lain dan pajak-pajak. Sebab biaya ini cukup merogoh kocek dan menjadikan harga rumah tidak murah lagi.

Adapun biaya ini menyangkut BPHTB yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang biasanya BPHTB ini dibebankan kepada pembeli sebesar 5 persen dari nilai transaksi.

Kemudian ada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen dari harga rumah akan dikenakan kepada pembeli rumah baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber