Tim Pengadilan Negeri Palembang Tunda Eksekusi: Kerusuhan Memanas Hingga Ban Terbakar
Tim Pengadilan Negeri Palembang Tunda Eksekusi.--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID – Proses eksekusi terhadap bangunan ruko 3 pintu yang terletak di Jalan Basuki Rachmat, Palembang, berlangsung tegang, Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang dipimpin oleh Panitera Teguh Hasyim, bergerak untuk mengeksekusi properti milik Hendry Lie, dengan permohonan lelang dari Dr. Metalia.
Proses ini dipantau ketat oleh pihak kepolisian, namun menghadapi perlawanan sengit dari kuasa hukum termohon serta sekelompok massa yang mencoba menggagalkan eksekusi tersebut.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, saat pembacaan putusan terkait eksekusi, kuasa hukum Hendry Lie menyampaikan keberatan dengan alasan bahwa proses tersebut tidak sah.
Mereka menganggap bahwa prosedur lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, terutama karena harga jual tiga unit ruko yang dilelang hanya mencapai Rp 5 miliar, padahal nilai properti tersebut sebelumnya dinilai lebih tinggi, yakni lebih dari Rp 11 miliar pada tahun 2016.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Gencarkan Program Satuko di Sekolah
BACA JUGA:PlayStation Network Down! Gamer Khawatir Sony Mengulangi Tragedi 2011
Sekelompok massa yang terlibat dalam protes tersebut memanas dengan membakar ban--Foto : Heru - PALTV
Bahkan, kelompok massa yang terlibat dalam protes tersebut memanas dengan membakar ban, yang semakin mempersulit jalannya eksekusi.
Akhirnya Untuk menghindari potensi bentrokan lebih lanjut, tim eksekusi Pengadilan Negeri Palembang memilih untuk menunda dan membatalkan eksekusi tersebut.
Dodi Suryadi, selaku kuasa hukum Hendry Lie, menjelaskan bahwa mereka keberatan dengan nilai lelang yang dianggap jauh lebih rendah dari nilai wajar properti tersebut.
"Kami juga merasa keberatan karena proses lelang ini dilakukan ketika klien kami masih berupaya melakukan langkah hukum. Keputusan kasasi baru diterima klien kami pada 30 Januari 2025, sementara lelang sudah dilakukan terlebih dahulu," ujarnya.
Menghindari potensi bentrokan, tim eksekusi Pengadilan Negeri Palembang memilih untuk menunda dan membatalkan eksekusi tersebut.--Foto : Heru - PALTV
BACA JUGA:Tragis! 2 Rumah Palembang Terbakar, Warga Panik dan Penyebab Masih Diselidiki
BACA JUGA:Sepanjang 2024, KAI Divre III Palembang Amankan 68 Barang Tertinggal Senilai Rp131 Juta!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id