Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Palembang-Kejari Palembang dalam Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan

Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Palembang-Kejari Palembang dalam Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan

BPJS Kota Palembang bersinergi bersama Kejari Palembang melakukan litigasi kepada perusahaan menunggak pembayaran iuran pekerja, Jum'at (1/9/2023).-Luthfi-PALTV

BACA JUGA:Tak Ingin Kericuhan di PTC Mall Terulang, Polrestabes Palembang Tak Izinkan Lagi Konser Musik Punk Rock

“Termasuk juga di bidang intelijen yang melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap Perda di lingkungan Kota Palembang,” jelas Johnny William Pardede.

“Kita wajibkan taat dan tunduk kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembayaran terkait dengan pekerjaan di lingkungan proyek-proyek tersebut,” pungkasnya.

Tujuannya untuk menjamin hak-hak tenaga kerja atau melindungi pekerja tersebut jika terjadi kecelakaan kematian dan lain sebagainya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal berterima kasih kepada Kejari Palembang atas dukungannya dalam penangan masalah hukum bidang perdata dan tata negara.

BACA JUGA:Polisi Ditresnarkoba Polda Lampung Sita Sejumlah Barang dan Segel Rumah Selebgram APS


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Moch Faisal.-Luthfi-PALTV

“Memperkuat sinergitas kami tentang kepatuhan bukanlah hal yang mudah, sehingga kami selalu bekerja sama,” kata Faisal.

Moch Faisal juga menghimbau kepada para perusahaan lain untuk tidak mengikuti perusahaan yang menunggak pembayaran iuran peserta sebab akan dikenakan pidana.

“Apabila terdapat pidana, sudah kita lakukan tahap mediasi namun tidak menemukan solusi. Maka akan kami SKK-kan kepada Kejari Palembang untuk melakukan langkah penting guna penyelamatan uang negara,” jelas Faisal.

Sementara, Kajari Palembang Johnny William Pardede mengungkapkan, saat ini beberapa perusaahan yang menuggak iuran telah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ini merupakan litigasi yang kedua.

BACA JUGA:Amnesti Internasional Minta Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili di Pengadilan Umum

“Nanti jika ada bisa kita lakukan untuk penegakan, pasalnya jika bandel akan kita lanjutkan ke persidangan. Ini masalah patuh atau tidaknya terhadap Undang-Undang tersebut,” ungkap Johnny.

Diketahui, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6.203 perusahaan yang diketahui masih membayar setengah dan upah yang tidak sesuai.

“Kita selalu menyurati mengingatkan kewajiban perusahaan. Tapi diimbau tidak direspon akan kita ajak mediasi, jika tidak dilakukan dengan baik maka akan dilakukan langkah hukum,” tegas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang Moch Faisal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv