Amnesti Internasional Minta Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili di Pengadilan Umum

Amnesti Internasional Minta Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili di Pengadilan Umum

Amnesti Internasional Indonesia minta agar oknum TNI pembunuh Imam Masykur diadili di pengadilan umum.--instagram.com/@riswandimanik

JAKARTA, PALTV.CO.ID - Amnesti Internasional Indonesia juga menyoroti kasus dugaan penculikan yang berakhir dengan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik, terhadap Imam Masykur.

Diduga bahwa Riswandi ditemani oleh dua rekannya yang juga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika melakukan penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pembunuhan oleh oknum militer terhadap warga sipil adalah lemahnya Undang-Undang Pengadilan Militer. 

Usman Hamid juga menyatakan bahwa faktor lain yang memungkinkan kejadian semacam ini berulang tanpa efek jera atau gentar adalah kurangnya tekad pemerintah dalam meneruskan agenda reformasi di sektor militer, termasuk dalam merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer.

BACA JUGA:Polisi Geledah dan Pasang Garis Polisi Rumah Selebgram APS yang Terlibat Kasus Narkoba

BACA JUGA:Gercep, Jatanras Polda Sumsel Berhasil Tangkap Begal Sadis di Sako Tak Sampai 24 jam

Ini disampaikan oleh Usman Hamid pada hari Senin, 28 Agustus 2023 di Jakarta. Menurut Usman, pembunuhan terhadap warga sipil oleh anggota TNI, seperti kasus kematian Imam Masykur, bukanlah kejadian pertama kalinya. 

Dari pengalaman ini, Amnesti Internasional Indonesia mendesak agar ketiga anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur dihukum seberat mungkin.

Selain itu, Usman Hamid juga mendesak agar para pelaku diadili oleh pengadilan umum, bukan pengadilan militer.

"Kami mendesak agar para pelaku diadili dalam yurisdiksi pengadilan umum, diperiksa oleh hakim yang berintegritas, dan dijatuhi hukuman yang setimpal," tegas Usman.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ketua DPRD Sumsel Hadiri Pengukuhan GAASS Periode 2023-2026

BACA JUGA:Keindahan dan Makna di Balik Budaya Memakai Songket di Palembang

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa seorang anggota Paspampres bernama Praka Riswandi Manik diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur.

Motifnya diduga karena Imam Masykur terlibat dalam penjualan obat-obatan ilegal. Riswandi kemudian menculik Imam dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber