Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Palembang-Kejari Palembang dalam Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan

Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Palembang-Kejari Palembang dalam Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan

BPJS Kota Palembang bersinergi bersama Kejari Palembang melakukan litigasi kepada perusahaan menunggak pembayaran iuran pekerja, Jum'at (1/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bersinergi bersama lakukan litigasi kepada perusahaan yang menunggak melakukan pembayaran iuran pekerja, agar memiliki rasa patuh terhadap hukum yang berlaku, Jumat, 1 September 2023.

Dalam siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede SH MH menjelaskan, Kejaksaan Negeri Palembang selaku Jaksa Pengacara Negara telah menerima surat kuasa khusus dari kantor BPJS Kota Palembang, untuk menggugat Perusahaan PT Anindhita Wira Satya yang bergerak di bidang penyedia jasa pengamanan dalam jalur pipa gas.

“Perusahaan tersebut menunggak utang sebesar Rp173 juta, terkait kewajibannya membayar iuran kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kajari Palembang Johnny William Pardede dalam siaran persnya.

Sehingga diajukanlah gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Palembang. Terdaftar bahwa gugatan tersebut merupakan gugatan perdata dengan nomor penyidik 143/UPDT/6/2023/PN/PLG.

BACA JUGA:Mobil Travel Hantam Pengendara Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal Dunia

Namun dalam perjalanan waktu, perkara tersebut tidak sampai pada pokok perkara sehingga dilakukan perdamaian antara BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang dengan PT Anindhita Wira Satya.

Sehingga PT Anindhita Wira Satya bersedia membayar utang tertunggak tersebut sebesar Rp173 juta dan telah dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Tanggal putusan perdamaian 1 Agustus 2023 oleh Pengadilan Negeri Palembang,” pungkas Johnny.

Dengan dibayarnya hutang tesebut, maka proses litigasi dianggap telah selesai. Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede juga turut mengucapkan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang.

BACA JUGA:Mangkir dari Penyidikan, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Beralasan Sedang Sakit

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan telah mempercayakan kepada kami selaku kuasa maupun penindak,” ungkap Kajari Palembang Johnny William Pardede.

Johnny mengimbau kepada para perusahaan atau pelaku-pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan BPJS Nomor 24 Tahun 2018 wajib mendaftar untuk disertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga ke depannya kita tidak menemukan hal yang seperti ini, menagih melalui proses litigasi, persidangan, ataupun gugatan,” ujarnya.

Melakukan pendampingan proyek-proyek di lingkungan Perda dan Kota, menurut Kajari Palembang Johnny William Pardede, pihaknya memastikan juga penyedia jasa pada proyek-proyek tersebut untuk membayar kewajibannya terkait masalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv