Negara-Negara Ini Punya Undang-Undang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Melindungi Hak Manusia

Negara-Negara Ini Punya Undang-Undang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Melindungi Hak Manusia

Beberapa negara memiliki undang undang yang memperlakukan hewan seperti melindungi hak manusia. Foto salah satu contoh shelter kucing di Indonesia--instagram.com/@violetasresce

BACA JUGA:Cerita-cerita Misteri dan Seram di Pulau Bintan Kepulauan Riau, Antara Fakta dan Legenda

5. Jerman: Jerman juga memiliki undang-undang perlindungan hewan yang kuat dan mengakui status khusus hewan sebagai makhluk yang perlu dilindungi.

6 . Belanda: Belanda memiliki undang-undang yang mengatur perlakuan terhadap hewan dan menganggap hewan sebagai makhluk yang memiliki perasaan dan hak untuk diperlakukan dengan baik.

7. Inggris: Inggris memiliki berbagai undang-undang perlindungan hewan yang mengatur banyak aspek.

Negara ini sangat ketat mengatur aspek perlindungan kepada hewan seperti kesejahteraan hewan peliharaan, hewan ternak, dan perlakuan terhadap hewan di penelitian.

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Pemkab Ogan Ilir Ajukan Pembangunan Perpustakaan Representatif

Hewan- hewan di negara ini diperlakukan layaknya manusia, yang memiliki perasaan hak azazi dan berhak mendapatkan kehidupan yang layak.

Salah satu negara yang memberlakukan perlindungan terhadap hewan di jalanan yakni Turki.

Di Negara Turki banyak terdapat kucing mahal yang berkeliaran di jalan dan tempat umum. Kucing-kucing ini dilindungi walaupun tidak berada di dalam rumah.

Pemerintah membangun apartemen khusus buat kucing liar. Dimana kucing liar yang kelaparan atau sakit dapat dititip disini untuk diberikan kehidupan yang layak.

BACA JUGA:Warga Muara Enim Pemegang Kupon Pindang Kecewa Tak Kebagian Porsi Pindang Rekor Muri

Sementara itu, di Selandia Baru: Pada tahun 2015, Selandia Baru memberikan status hukum "manusia non-manusia" kepada Sungai Whanganui, termasuk hak-hak yang serupa dengan manusia.

Hal ini dilakukan untuk melindungi ekosistem sungai dan budaya Maori yang menghormati sungai tersebut.

Di Indonesia sendiri, ada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Peredaran dan Pemanfaatan Satwa Liar yang Dilindungi (PP No. 7/2015).

Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pengendalian peredaran dan pemanfaatan satwa liar yang dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber