Negara-Negara Ini Punya Undang-Undang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Melindungi Hak Manusia

Beberapa negara memiliki undang undang yang memperlakukan hewan seperti melindungi hak manusia. Foto salah satu contoh shelter kucing di Indonesia--instagram.com/@violetasresce
BACA JUGA:Sepeda Motor Kesayangan Hilang Dicuri di Rumah Keluarga di Silaberanti yang Sedang Yasinan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Meskipun lebih berfokus pada lingkungan hidup secara umum, undang-undang ini juga memiliki ketentuan yang relevan untuk perlindungan hewan liar.
Penting untuk dicatat bahwa sifat perlindungan dan pandangan terhadap hewan dapat bervariasi di antara negara-negara ini dan juga tergantung pada perkembangan hukum dan pandangan masyarakat seiring waktu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber