Menahan Hak Orang Lain Termasuk Perbuatan Zalim Dalam Islam

Menahan atau mengambil hak orang lain adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya.--freepik.com/@jcomp
PALTV.CO.ID,- Dalam Islam, menahan hak orang lain sama saja telah berbuat zalim.
Islam sangat membenci perbuatan zalim, terlebih lagi jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja.
Seperti diketahui, perbuatan menahan hak orang lain seperti menunda membayar gaji karyawan, menunda membayar hutang, atau tidak menafkahi keluarga termasuk dalam perbuatan zalim.
Menahan atau mengambil hak orang lain karena sifat kikir adalah tindakan yang sangat tercela
BACA JUGA:3 Keutamaan Pentingnya Menjaga Lisan Dalam Islam
BACA JUGA:Jauhi Enam Kebiasaan Ini untuk Menjadi Lebih Bijak
Inilah Adab Orang yang Terzalimi--Foto : Freepik.com/jcomp
Menahan hak orang lain sama saja dengan melanggar janji. Tindakan tersebut berarti ia telah mengabaikan tanggung jawab yang harus dipenuhi, dan hal itu merupakan perbuatan dosa.
Menahan hak orang lain atau memakan hak orang lain merupakan perbuatan yang dilarang dalam islam. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa’: 29, yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29).
Menunda atau memakan hak orang lain merupakan perbuatan ingkar karena ia menunda sesuatu yang sudah menjadi kewajibannya.
BACA JUGA:Adab Seorang Muslim Saat Menghadapi Orang yang Sakaratul Maut
BACA JUGA:Beberapa Perbuatan Dosa yang Allah SWT Segerakan Balasannya di Dunia
Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW melarang perbuatan ini secara tegas, sebagaimana beliau bersabda:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber