Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti 10 Ribu Pil Ineks dan 408,45 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir musnahkan barang bukti 10 ribu pil ineks dan 408,45 gram sabu, Jumat (17/10/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi atau ineks dan 408,45 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di Aula Serba Guna Mapolres Ogan ilir pada Jum at sore, 17 Oktober 2025.
Pemusnahan barang haram narkoba ini dilakukan dengan menghadirkan tersangka berinisial GA (23 tahun).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba pada 11 September 2025 lalu, dengan satu orang tersangka berinisial GA.
BACA JUGA:DPD Kongres Advokat Indonesia Sumsel Gelar Konferda, Siap Mengedepankan Kepentingan Masyarakat
BACA JUGA:MIN 2 Palembang Kantongi Juara 1 Paramount School League 2025
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir hadirkan tersangka GA (23), Jumat (17/10/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pemusnahan barang haram narkoba pil ektasi (ineks) dan sabu ini berhasil menyelamatkan 23.971 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus, barang haram narkoba tersebut direncanakan akan diedarkan di Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelum dimusnakan 10 ribu pil ektasi dan sabu ini terlebih dahulu dites tim Labfor Polda Sumsel.
Kemudian barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan mencampur detrjen dan dibuang ke dalam saluran wc.
BACA JUGA:Takluk Lawan Persekat Tegal, Manajemen Sriwijaya FC Soroti Kinerja Wasit dan VAR
BACA JUGA:Milad Ke-39, CEO Holiday Angkasa Wisata Umrahkan 39 Jemaah
Barang bukti pil ineks dan sabu merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba pada 11 September 2025 dengan seorang tersangka berinisial GA, Jumat (17/10/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv