Negara-Negara Ini Punya Undang-Undang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Melindungi Hak Manusia

Negara-Negara Ini Punya Undang-Undang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Melindungi Hak Manusia

Beberapa negara memiliki undang undang yang memperlakukan hewan seperti melindungi hak manusia. Foto salah satu contoh shelter kucing di Indonesia--instagram.com/@violetasresce

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Beberapa negara di dunia mengatur tegas perlindungan hewan-hewan seperti layaknya perlindungan terhadap manusia. Dan ada undang-undang yang mengatur terhadap hak hak hewan tersebut.

Hewan liar yang tidak memiliki tuan harus dilindungi dan jangan coba-coba menyakiti hewan ini, karena akan dikenakan sanksi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Perlindungan hukum ini tidak hanya diberikan kepada hewan-hewan langka yang ada, melainkan berlaku untuk seluruh hewan. Termasuk hewan liar di jalanan atau di dalam hutan sebagai hewan perburuan.

Sehingga setiap warga negara berkewajiban melindungi hewan liar yang ada. Termasuk memberi makanan, memelihara kesehatan dan lainnya.

BACA JUGA:Pengenalan Kabel Jenis NYM: Keunggulan, Fungsi dan Karakteristik yang Perlu Diketahui

Beberapa negara di dunia menganggap hewan sebagai makhluk istimewa dan memberikan perlindungan hukum serta hak-hak kepada hewan dalam berbagai bentuk.

Berikut adalah beberapa contoh negara yang memiliki pandangan khusus terhadap perlakuan terhadap hewan dan memberlakukan undang-undang sebagai keputusan resmi.

1. India: India mengakui hak-hak dasar kepada hewan dalam Konstitusi India. Pada tahun 2014, Mahkamah Agung India mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa hewan memiliki hak asasi dan perlindungan terhadap penyiksaan.

2. Swiss: Di Swiss, pada tahun 1992, dilakukan sebuah referendum yang menghasilkan perlindungan hukum bagi hewan dalam Konstitusi Swiss.

BACA JUGA:Misteri ‘Antu Banyu’, Kisah Seram Penunggu Sungai Musi Pengintai Orang Buang Hajat

Ini termasuk perlindungan terhadap hewan-hewan liar dan tindakan yang mengakibatkan rasa sakit pada hewan.

3. Spanyol: Pada tahun 2008, Spanyol memberikan hak hukum khusus kepada kera jenis tertentu di Kepulauan Kanari. 

Pemberian hak kepada kera ini dengan mengakui mereka sebagai "subyek non-manusia" dan melarang pementasan dengan mereka serta penangkapan untuk keperluan komersial.

4. Austria: Austria mengadopsi Undang-Undang Hak Asasi Hewan pada tahun 2004 yang mengakui hak-hak dasar bagi hewan, termasuk hak untuk hidup dan perlakuan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber