OJK Regional 7 Sumbagsel: Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal, Modus Penipuan!

OJK Regional 7 Sumbagsel: Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal, Modus Penipuan!

OJK Sumbagsel himbau masyarakat waspada modus penipuan investasi ilegal dan pinjaman online Ilegal, Jum'at (11/8/2023).-Juliadi Azwan-PALTV

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat guna melindungi diri dari risiko penipuan.

Berikut adalah beberapa modus penipuan keuangan yang perlu dipahami:

1. Investasi Ilegal dengan Janji Iming-iming Keuntungan Besar

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Belum Tahu 3 Nama Calon yang Diusulkan DPRD Menjadi Pj Bupati Banyuasin

BACA JUGA:Mantan Kades Tanjung Raja Diduga Jual Lahan Pertanian Warga ke PTBA

Modus ini melibatkan penawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Penipu sering memanfaatkan ketidaktahuan dan keinginan masyarakat untuk cepat kaya. Sebelum melakukan investasi, pastikan untuk memeriksa izin resmi dari OJK dan sumber informasi yang sah.

2. Pinjaman Online Ilegal dengan Syarat Tidak Masuk Akal 

Penipuan dalam pinjaman online melibatkan peminjam yang dikenakan biaya dan suku bunga yang tidak wajar. Selain itu, ada juga kasus di mana pihak pinjaman online ilegal menyalahgunakan data pribadi peminjam. Pastikan Anda hanya berurusan dengan platform pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

3. Modus Pishing dan Phishing 

BACA JUGA:Konsumsi Buah Kurma Tidak Harus Menunggu Bulan Puasa: Manfaat Luar Biasa Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Mengenal Proses Pembuatan Tahu, Dari Kedelai Hingga Piring Anda

Penipu menggunakan teknik pishing (telepon) dan phishing (email dan pesan) untuk mencuri informasi sensitif seperti nomor kartu kredit, kata sandi, dan data keuangan lainnya.

Waspadai panggilan atau pesan yang mencurigakan yang meminta Anda memberikan informasi pribadi atau mengakses tautan yang tidak dikenal.

4. Investasi Bodong Berkedok Koperasi atau Dana Sosial 

Penipu dapat mengelabui masyarakat dengan berkedok koperasi atau dana sosial, menjanjikan keuntungan dari sumbangan atau partisipasi dalam program ini. Pastikan untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap kredibilitas dan izin dari lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv