OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp139 Triliun

OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp139 Triliun

OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp139 Triliun--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba, mengungkapkan bahwa masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp139 triliun akibat investasi ilegal sepanjang 2017 hingga 2023.

"Kerugian ini terjadi karena banyak masyarakat yang masih tergiur dengan iming-iming bunga tinggi," ungkap Meilthon dalam Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu.

Meilthon menjelaskan bahwa masyarakat sering terjebak dalam investasi ilegal karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan.

Untuk menghindari jebakan investasi ilegal, ia menekankan pentingnya memperhatikan tiga hal utama yaitu 3T dalam melakukan investasi. Pertama, tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Pertumbuhan Kendaraan Listrik di AS Lampaui Konsumsi Listrik Kereta Api

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 4,25 persen. Ketiga, tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.

Selain itu, Meilthon juga menjelaskan lima karakteristik utama dari investasi atau pinjaman ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

Pertama, legalitas yang tidak jelas. Kedua, menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat. Ketiga, klaim tanpa risiko.

Keempat, menggunakan model 'member get member' atau mencari anggota baru. Kelima, memanfaatkan tokoh masyarakat atau figur publik untuk menari minat.

BACA JUGA:Kenali Tanda-tanda Kelelahan Saat Mengemudi dan Cara Mengatasinya Agar Terhindar dari Lakalantas

Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas dan Hubungan Lembaga LPS Kantor Wilayah III Makassar, Y Dadi Hermawan, menambahkan bahwa lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah dari bank yang mengalami masalah dan dinyatakan pailit dengan batas dana hingga Rp2 miliar per nasabah.

Dadi juga menyebutkan bahwa hasil tinjauan lapangan Tim Satgas Terpadu menemukan 101 lembaga jasa keuangan yang legal dan sekitar 4000 lembaga ilegal, sebagian besar di antaranya adalah pinjaman online.

Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, menegaskan pentingnya sinergi antara media dan lembaga seperti OJK dan LPS dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Media harus bersinergi dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh lembaga jasa keuangan yang tidak resmi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber