Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa, Sidang Korupsi PMI Palembang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Putusan sela dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Pada Selasa -HERU WAHYUDI-PALTV
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI justru disalahgunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.
Dana tersebut antara lain dipakai untuk membeli papan bunga, dua unit mobil, serta membiayai kebutuhan rumah tangga.
Pada tahun 2020, Fitrianti diduga membeli mobil Toyota Hi-Ace dengan uang muka sebesar Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta per bulan, seluruhnya dibayarkan menggunakan dana PMI. Mobil itu digunakan untuk keperluan pribadi hingga lunas pada Maret 2022.
BACA JUGA:Walikota Palembang, Menbud dan Gubernur Sumsel Hadiri Pameran Perangko Pendiri Bangsa
BACA JUGA:Program MBG di SDN 178 Belum Dilanjutkan
Kedua terdakwa tersebut adalah Fitrianti Agustinda, mantan wakil walikota palembang yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.-HERU WAHYUDI-PALTV
Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta per bulan. Pembayaran dilakukan menggunakan dana PMI hingga mobil tersebut lunas pada November 2024 dengan total pembayaran mencapai Rp321,8 juta.
Dua kendaraan tersebut diketahui tidak pernah tercatat sebagai aset resmi UTD PMI Palembang. Selain pembelian mobil, terdapat pula sejumlah pengeluaran seperti papan bunga, publikasi, bantuan sosial, dan belanja rumah tangga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana PMI.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, UTD PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun, pengelolaannya dinilai tidak transparan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto. Pasal 18 dan Pasal 3 junto. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id