Gugatan Praperadilan Dedi Sipriyanto Suami Fitri Agustinda Resmi Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Dedi Sipriyanto Suami Fitri Agustinda Resmi Ditolak Hakim

Hakim tolak gugatan praperadilan Dedi Sipriyanto suami Fitri Agustinda dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (7/7/2025).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Kali ini, permohonan datang dari Dedi Sipriyanto, namun hasilnya tak berbeda dari kasus sebelumnya yang melibatkan istrinya, mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Raden Zainal Arif pada hari Senin, 7 Juli 2025 itu, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Dedi.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa tindakan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sah secara hukum.

BACA JUGA:Warga Palembang Sayangkan Bangunan IPAL di Bukit Lama Terbengkalai dan Tak Berfungsi

BACA JUGA:Tradisi Melemang Desa Karang Raja Tetap Lestari dan Pererat Silaturahmi

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan penahanan oleh Termohon sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil," ujar Hakim Raden Zainal Arif saat membacakan putusan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di PMI Kota Palembang yang berlangsung selama tiga tahun, mulai dari 2020 hingga 2023.

Diketahui Dedi Sipriyanto yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Palembang, dijerat dalam perkara ini bersama istrinya, Fitrianti Agustinda.


Hakim tunggal Raden Zainal Arif membacakan amar putusan penolakan gugatan praperadilan Dedi Sipriyanto, Senin (7/7/2025).-Mulyadi-PALTV

Sementara istrinya, Fitrianti Agustunda sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024.

BACA JUGA:Rasa Jadul nan Menggoda, Nostalgia dalam sepotong Kue Gomak

BACA JUGA:Satpol PP Palembang Panggil 13 Pelaku Usaha Produksi Tahu Pencemar Lingkungan

Penolakan permohonan praperadilan terhadap kedua tersangka tersebut, semakin menguatkan posisi Kejari Palembang dalam melanjutkan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv