Ini Tanggapan Kadisdikbud Muba Terkait Kasus Oknum Guru Pedofil
Tersangka pedofil KM diperiksa petugas Unit PPA Polres Muba.-Ruzi Iskandar-paltv.co.id
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka KM dan saksi, peristiwa rudapaksa itu terjadi diawali pada bulan Desember 2022 lalu, tersangka membujuk rayu korban pada saat berada di rumah kerabat korban. Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dengan mengiming-imingi korban akan diberi nilai besar, agar bisa masuk ke sekolah favorit yang terkenal di Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Lalu yang kedua kalinya dilakukan kembali keesokan harinya pada pukul 19.00 WIB, kemudian KM melakukan perbuatan asusila sebanyak empat kali, kemudian dua kali di lembaga pendidikan di Kota Sekayu.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tinjau Progres Tol Indraprabu ‘Bisa Dipakai Mudik Lebaran’
BACA JUGA:Dukung Penyelenggaraan Pemilu, Sumeks Launching Graha Pemilu
Hingga akhirnya, kerabat korban merasa curiga karena pernah melihat tersangka KM mencium korban. Walhasil, keluarga korban memberikan laporan ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id