3 Oknum Pegawai Pajak Didakwa Menerima Gratifikasi Pajak Dari Beberapa Perusahaan

3 Oknum Pegawai Pajak Didakwa Menerima Gratifikasi Pajak Dari Beberapa Perusahaan

3 Oknum Pegawai Pajak Didakwa Menerima Gratifikasi Pajak Dari Beberapa Perusahaan-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemenuhan wajib pajak pada beberapa perusahaan dakwah telah menerima gratifikasi pajak beberapa perusahaan, jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang. Kamis, (28/3/2024).

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Masriati, SH MH. Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rangga Fredy Ginanjar (mantan Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur).

Natalia Wulan Purnamasari (mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur), dan Rizky Faris Harjito (mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur).

Ketiga terdakwa tersebut didakwah sudah menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan antara lain PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama , PT Lematang Enim Energi.

BACA JUGA:PS Palembang dan Persimuba Akan Hadapi Musuh Berat di Liga 3 Nasional

 "Yang menerima hadiah berupa uang  sejumlah terdakwa I Rangga Fredy Ginanjar sebesar Rp787 juta, terdakwa II Natalia Wulan Purnamasari Rp40,5 juta dan terdakwa III Rizky Fariz Harjito Rp10,3 juta," ungkap jaksa penuntut umum.

Majelis hakim mempertanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum. "Bagaimana para terdakwa apakah akan mengajukan ekspresi?," tanya hakim ketua

Penasehat hukum terdakwa Rangga Fredy Ginanjar dan Rizky Fariz Harjito menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan akan melanjutkan pada pokok perkara dengan dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi.

"Kita dari penasehat hukum Rangga dan Rizky tidak mengajukan eksepsi," ujar penasehat hukum terdakwa.


3 Oknum Pegawai Pajak Didakwa Menerima Gratifikasi Pajak Dari Beberapa Perusahaan-Foto/luthfi-PALTV

Sementara terdakwa Natalia Wulan Purnamasari mengatakan dirinya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.

"Iya yang mulia, saya mengajukan eksepsi," ujar terdakwa Natalia Wulan Purnamasari

Atas perbuatannya masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999. Atau kedua, pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999. Atau lebih subsidair, Ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: