Rugikan Negara Rp648 Juta, Tersangka Oknum Wajib Pajak Ditangkap DJP SumselBabel

Rugikan Negara Rp648 Juta, Tersangka Oknum Wajib Pajak Ditangkap DJP SumselBabel

Tersangka oknum Wajib Pajak Ditangkap--Foto : Humas DPJ SumselBabel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Balitung bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan  penangkapan wajib pajak (WP) berinisial ARS lantaran diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp648 juta.

Direktorat Penegakan Hukum DJP, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan tersangka ARS di tempat persembunyiannya di Kota Palembang pada Kamis, (20/6/2024).

"ARS disangkakan melakukan tindak pidana bidang perpajakan, sengaja tidak  menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan tidak benar. Dia tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut PT PPSB pada 2020. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 648 juta," ujar Teguh Pribadi Prasetya Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel dalam keterangan resmi diterima detikSumbagsel, Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  telah disampaikan kepada yang bersangkutan,  namun ARS tidak  kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan  keterangan sebagai tersangka. Sehingga dilakukan upaya penangkapan serta penahanan.

BACA JUGA:4 Jam Jenazah Penagih Koperasi Diotopsi, Ini Hasilnya!

"Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri,  Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari  keberadaan tersangka ARS. Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan  ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS dikarenakan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri," ungkap Teguh 

Untuk diketahui, Wajib Pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan  sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan  dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut  melalui PT. PPSB dalam kurun waktu Januari s.d Desember 2020, dengan jumlah kerugian  n egara yang ditimbulkan lebih kurang juta.

Lebih lanjut ditekankan Teguh Proses penyidikan perkara tindak pidana  perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP  Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Menunjukkan adanya  sinergi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum dalam menangani perkara  pidana di bidang perpajakan. 

"Upaya paksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang  telah dilakukan selama ini dengan bantuan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumatera  Selatan diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa  menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera serta untuk mengamankan penerimaan  negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN)," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: